News
Polri Keluarkan Surat Telegram Agar Anggota Netral di Pemilu 2024
Jakarta, Genzpedia – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan Surat Telegram kepada jajarannya agar dapat menjamin netralitas pada Pemilu 2024.
Arahan netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023.
“Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota polri agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran. Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.
Sigit menegaskan apabila terdapat aparat yang tidak bersikap netral, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses oknum tersebut.
Sigit juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan pelanggaran netralitas dengan membawa bukti yang cukup.
“Silahkan lapor, tentu kita akan proses,” katanya.