News
Polri Minta PPATK Laporkan Dugaan Temuan Aliran Dana Ilegal Rp 1 Triliun ke Parpol
JAKARTA, GENZPEDIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan mencapai Rp 1 triliun mengalir partai politik (Parpol). Bareskrim Polri pun bakal menindaklanjuti jika ada laporan dan koordinasi dari PPATK.
“Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskirm terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Dedi mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Karena menurutnya, dalam menangani perkara penyidik memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani bareskrim harus mengacu pada Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan diasesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” lanjutnya.
Jika nantinya terdapat unsur pidana, penyidik pun akan menindaklanjutinya. Kemudian jika alat bukti telah cukup, maka bisa menetapkan tersangka dan melakukan proses lebih lanjut.
“Kalau misalnya tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut. Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pedoman dari penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkap adanya aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan mencapai Rp 1 triliun mengalir partai politik (Parpol).
“Ya, Memang fakta lapangan terkait GFC ini. Ada yang mencapai 1 triliun rupiah satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik,” kata Danang Tri Hartono pada 19 Januari 2023.
Ia curiga jika aliran dana tersebut nantinya bakal digunakan dalam pemilu serentak 2024. Menurutnya, terdapat adanya pihak lain yang ikut dalam kejahatan ini.
“Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi. Jadi ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait dengan GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen,” ujarnya.