News
Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Jual-beli Restorative Justice
JAKARTA, GENZPEDOA – Polri memastikan bakal menindak tegas anggota yang melakukan jual-beli pasal dalam menangani perkara dengan penyelesaian secara restorative justice.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penerapan restorative justice telah diatur dalam regulasi Perkap dan Perpol.
“Kalau ada pelanggaran, maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
“Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi III Adang Darajatun menyebut terdapat praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual,” kata Adang dalam rapat kerja dengan LPSK di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Senin 16 Januari 2023.
Anggota dewan Fraksi PKS itu pun tak ingin melalui program restorative justice membuka kesempatan kepada masyarakat berekonomi tinggi untuk ‘membeli keadilan.’
Adang meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa melakukan pemantauan secara ketat dalam penanganan restorative justice. “Saya minta kedalaman. Ini enggak main-main ya,” ujarnya.