News
Polri Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam di Bank OCBC
JAKARTA, GENZPEDIA – Dirtipideksus Bareskrim Polri tengah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI), termasuk bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo (SW).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan jika pihaknya memang telah menerima laporan tersebut.
“Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank,” kata Chandra saat dikonfirmasi pada Kamis 9 Maret 2023.
Laporan tersebut teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023 terkait dugaan kredit macet hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.
Ahmad belum mengetahui kapan pihak terlapor akan diperiksa, namun bila ada pekembangan akan diinformasikan lebih lanjut. “Sampai saat ini masih penyelidikan. Nanti kita update,” kata Ahmad.
Ia sebelumnya mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait dugaan pemalsuan surat hingga TPPU.
Jenderal bintang satu itu menyebut bahwa dalam kasus ini pelapor melaporkan direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris dan para pemegang saham perusahaan itu, termasuk Susilo Wonowidjojo.
“Dalam proses PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HSI guna mendapatkan fasilitas kredit,” kata Ahmad beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan kasus jika kasus tersebut berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.
Awalnya pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu. “Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar,” ucap Hasbi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri 8 Februari 2023.
Namun, lanjutnya, terjadi kredit macet senilai Rp 232 miliar dan ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
“Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham,” ujarnya.