Connect with us

News

Polri Sebut Bakal Transparan Sampaikan Hasil Sidang PK AKBP Brotoseno

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Polri memastikan jika hasil sidang peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno bakal disampaikan secara transparan kepada publik.

“Yang jelas apapun keputusan yang nanti diputuskan Komisi PK kami transparan untuk menyampaikan ke publik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Nantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin jalannya persidangan PK, dan tim tersebut memiliki waktu 14 hari untuk merumuskan proses persidangan.

Namun, Ahmad tak dapat memastikan bahwamana mekanisme persidangan akan digelar. “Tapi masalah umum ditonton sama umum itu teknis. Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi,” kata dia.

Diketahui, sidang PK tersebut digelar usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi dua perkap, setelah AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri.

Padahal, Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi, tetapi tidak dipecat oleh Korps Bhayangkara dalam sidang etik yang telah digelar 2020 lalu.

Sementara itu, yang akan bertugas dalam sidang PK tersebut seperti Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam putusan sidang KKEP PK nantinya, bisa berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP atau memberatkan sanksi putusan sidang KKEP dan bersifat mengikat sehingga tidak bisa ditinjau ulang.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *