News
Polri Tangkap 18 Tersangka di 3 Situs Judi Online
Tangerang, Genzpedia – Polri menangkap 18 tersangka sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.
“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Wahyu merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka. Kemudian, pada situs W88, sebanyak 7 tersangka. Sedangkan, situs Liga Ciputra sebanyak 2 tersangka.
Menurut Wahyu, para tersangka menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri.
Lanjutnya, tersangka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.
Polri berhasil menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.
“Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” ucap Wahyu.
Para tersangka dalam kasus ini terjerat ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara.