News
Polri Tangkap 370 Tersangka Judol Sepanjang Juni Hingga November 2024
Jakarta,Genzpedia – Polisi sudah menangkap 370 tersangka kasus judi online pada periode 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengaku polri telah berhasil mengungkap 300 kasus perjudian online.
“Sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” ujarnya. Sabtu, (2/11).
Kata Asep, selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, 740 kartu ATM, dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami,” ujarnya.
“Informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” tutupnya.