News
Polri Tetapkan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara
KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat komitmen berinisial I sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasus itu berawal dari adanya laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan turap atau sheet pile di dua lokasi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyebut jika dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir.
“Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Nurul kepada wartawan, dikutip pada Senin 26 Desember 2022.
Ia mengatakan jika penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi dan memeriksa tersangka serta 82 saksi dan ahli.
“Pemeriksaan ahli terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air dan ahli kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, Nurul menyebut telah merugikan negara senilai Rp 95,6 miliar karena pembangunan yang gagal.
“Sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolab atau sledding sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 95,6 miliar,” kata dia.
Pembangunan yang seharusnya dilakukan oleh pemenang lelang yaitu PT WL dan PT DPM, justru dilakukan oleh kontraktor lain.
Tersangka I juga tak melakukan pengendalian kontrak, serta tak melakukan teguran terhadap kontraktor pelaksana atau melakukan pemutusan kontrak.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.