Connect with us

News

Polsek Balaraja Ringkus Pengedar Tramadol, Amankan BB 2500 Butir Golongan G

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer, pada, Kamis (20/2/2025).

Pelaku berinisial EK ditangkap di sebuah rumah di Desa Balaraja. Dari hasil penangkapan tersebut, dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang.

“Barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” kata Kapolsek Balaraja Tedy Heru Murtianto.

Tambahnya, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan ini