News
Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, 1 Orang DPO
Tangerang, Genzpedia – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga menangkap satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Pelaku berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga mendapati rumah dalam keadaan berantakan setelah pulang dari mudik.
“Setelah itu, ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku,” kata Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat. Senin, (22/4).
“Pelaku mengambil handphone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb,” ujarnya.
“Selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian,” sambungnya.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.