Connect with us

News

Praktik Ilegal Pengelolaan Benih Lobster Senilai Rp 32 Miliar di Banten Dibongkar Polisi

Published

on

Lebak, Genzpedia – Polisi tangkap 4 pelaku pengelola benih bening lobster ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

Pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yaitu DS, DD, DE, dan AM.

“Kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles. Jumat (4/10).

Donny mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster itu.

Menurut Donny, polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan secara ilegal tersebut.

Para pelaku disangkakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.

Bagikan ini