News
Presidential Threshold Dihapus, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu
Jakarta, Genzpedia – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengomentari terkait dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurutnya, putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu.
“Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu,” ujarnya. Dikutip dari dpr.go.id. Minggu, (5/1/2025).
Irawan juga mengatakan, putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia.
“Putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujarnya.
“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” tambahnya.
Menurut Irawan, dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.