News
Pria Ini Ditangkap di Jembatan Bongkok Tarakan, Dia Sudah Berbuat Dosa
TARAKAN, GENZPEDIA – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan menangkap pria berinisial SY alias RI pada Jumat 10 Juni lalu. Pria berperawakan badan kekar dengan tinggi 175 cm tersebut ternyata mempunyai dosa besar yakni menjual narkoba jenis sabu.
SY ditangkap di depan rumahnya yang berada di Jalan Jembatan Bongkok, RT. 21, No. 35, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“SY alias RI kita amankan pada Jumat lalu tepatnya 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wita,” ucap Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto kepada awak media Rabu 22 Juni 2022.
Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Jembatan Bongkok.
“Masyarakat melaporkan bahwa ada seorang laki-laki dengan perawakan tinggi badan 175 cm, kulit putih, badan berisi dan berkumis sering melakukan transaksi narkoba. Modus yang digunakan yakni sabu tersebut disimpan di luar rumah pelaku, dengan cara menyelipkan di jalanan kayu di depan rumah pelaku,” ujarnya.
Pasca menerima laporan tersebut, Tim Berantas BNNK Tarakan langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Sesampainya di TKP, kata Agus, tim menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang mirip dilaporkan masyarakat.
“Setelah memastikan benar informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Berantas BNNK Tarakan kembali untuk mengamankan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana belakang berupa 3 buah amplop putih dimana di masing-masing amplop berisi uang sejumlah Rp 150.000 rupiah, dengan total keseluruhan uang tersebut adalah Rp 450.000 rupiah.
Selanjutnya juga dilakukan pengeledahan di luar rumah dari pelaku SY alias RI dengan hasil ditemukan di jalanan kayu di depan rumah pelaku berupa satu buah dompet bewarna coklat. Selain itu penyidik juga menemukan 8 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu, serta ditemukan juga di atap seng di dalam pipa air rumah pelaku berupa satu bungkus rokok Marlboro warna merah putih.
Setelah diperiksa isi bungkus rokok tersebut didapatkan selembar kertas tissu putih dan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Sedangkan hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku di temukan satu buah timbangan digital dalam kamar pelaku yang diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh SY alias RI.
Atas temuan tersebut, selanjutnya pelaku SY alias RI beserta barang bukti dibawah menuju kantor BNNK Tarakan, yang kemudian dilakukan penimbangan terhadap 9 bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu di hadapan pelaku SY alias RI dengan berat brutto 2, 76 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SY alias RI disangkakan pasal 144 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Pradipta R)