Indepth
Profil Lengkap Bharada E, Dari Hobi Panjat Tebing hingga Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
JAKARTA, GENZPEDIA – Nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini menjadi nama yang paling dicari di mesin pencarian Google.
Banyak warganet penasaran dengan profil tersangka kasus tewasnya Brigadir J tersebut. Diberitakan sebelumnya, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti apa sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tersebut? Berikut profil dan biodata Bharada E yang dirangkum redaksi GENZPEDIA dari pelbagai sumber:
Bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah anggota polisi yang berpangkat Bharada (Bhayangkara Dua) atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.
Dalam karirnya, Bharada Eliezer berasal dari unit penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Pria kelahiran tahun 1998 tersebut memiliki hobi panjat tebing. Bahkan, dalam kesatuannya Bharada E menjadi pelatih vertical rescue atau teknik penyelamatan pada medan vertikal.
Terlihat dari instagramnya, Bharada E merupakan sosok yang taat dengan Tuhan. Selain mencintai dunia panjat tebing, Bharada E juga peduli dengan lingkungan sekitar, bahkan sempat mengunggah foto dirinya tengah “bersih-bersih gunung”.
Dalam postingannya, Bharada E sebut jika keinginannya untuk membersihkan gunung dari sampah adalah kegiatan dari hati. Ia juga beberapa kali ikut dalam gerakan peduli terumbu karang.
Berbicara karir, Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019. Dia kemudian ditugaskan untuk menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo, bersama Brigadir J.
Kini, Bharada E disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli lalu, hingga menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 42 orang saksi terkait kasus ini, termasuk di dalamnya ahli-ahli dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Adapun Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Polisi memastikan, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.