Connect with us

Trending

Puluhan Truk ‘Serbu’ Kantor Wali Kota Tarakan, Ternyata Ini Penyebabnya

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Pemandangan tak lazim terlihat di Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis 9 Februari 2023, pagi kemarin. Tercatat ada 80 truk berserta sopir memadati kantor orang nomor satu di Kota Tarakan, dr Khairul.

Diketahui, mereka merupakan perwakilan sopir Truk Logistik dan Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Tarakan, yang melakukan unjuk rasa menuntut Pemerintah memberikan solusi agar pendistribusian Bio Solar dialihkan ke SPBU terdekat wilayah kerja Pelabuhan Malundung.

“Tuntutan kita itu intinya ada pengalihan untuk tempat pengisian Bio Solar yang di daerah terdekat dengan wilayah kerja kita, itu untuk mendukung dari pada logistik di kota Tarakan, terus yang kedua adalah ada alokasi khusus untuk kita-kita angkutan logistik khususnya di kota Tarakan,” ucap Efri Hariyanto, Ketua DPC ALFI Tarakan kepada awak media baru-baru ini.

Selain itu, lanjut Efri, pihaknya meminta tindaklanjut dari pertemuan dengan Wali Kota Tarakan pada 23 Januari 2023 lalu.

Sementara itu, Suparlan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Pemerintah Kota Tarakan mengatakan bahwa, masukan dari Sopir ALFI pada 23 Januari 2023 lalu sudah ditindaklanjuti dengan Wali Kota Tarakan. Dengan melakukan kajian terhadap 150 kendaraan milik sopir-sopir ALFI.

Ia mengatakan sesegera mungkin bersama Dishub akan melakukan verifikasi terkait uji kir (Layak Jalan) terhadap 150 kendaraan. Hal ini penting sebagai syarat kelayakan kendaraan penerima Solar.

Setelah melakukan verifikasi, selanjutnya melakukan rapat kembali. Dengan harapan, kuota BBM Jenis Bio Solar bisa tepat sasaran.

Terpisah, Sales Branch Manager Rayon V Kalimut Azri Ramadan mengungkapkan jumlah alokasi BBM subsidi Solar di Kota Tarakan sebanyak 8995 KL / pertahun atau 785 KL/bulan.

Setiap tahunnya, kata Azri, jumlahnya di tentukan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH migas.
“Selanjutnya akan mengeluarkan SK, Pertamina hanya sebatas menyalurkan BBM,” ungkapnya.

Ia menyebut pengusulan penambahan kuota BBM jenis Solar merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota. Dari Pemerintah Kota akan bersurat kepada Gubernur dan diteruskan ke BPH migas.

Bagikan ini