Connect with us

News

Pungli Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kapolri Minta Pelaku Dipecat Hingga Proses Pidana!

Published

on

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit

JAKARTA, GENZPEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Maret 2023.

Sigit mengatakan jika pihaknya secara serius sedang memperbaiki citra Polri dan menegaskan tak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang bisa merusak citra Korps Bhayangkara.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” kata dia.

Sigit mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

“Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” lanjutnya.

Pihaknya tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum nakal Polri dalam hal tersebut. Ia pun memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi oknum Polri maupun pihak luar yang ketahuan melakukan hal tercela.

“Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang,” ujarnya.

Diketahui, lima anggota Polda Jateng yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Mereka adalah yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Khusus Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Setelah dilakukan sidang kode etik dan disiplin, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng lolos dari hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selanjutnya, kelima orang tersebut kemudian disanksi dengan dimutasi ke luar Pulau Jawa. “Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin 13 Maret 2023.

Bagikan ini