Connect with us

News

Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Korupsi Kredit BRIguna Bekang Konstrad Cibinong

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Purnawirawan TNI berinisial DSH menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023.

“Meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum),” dalam keterangan Kejagung. Kamis, (1/8).

“Mengingat pada saat melakukan tindak pidana, DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif,” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DSH yang mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali.

“Sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap DSH menghambat jalannya penyidikan,” dalam keterangan tersebut.

Menurut tim penyidik, DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah),” katanya.

“Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Tim Penyidik.

Bagikan ini