Connect with us

News

Putusan Bawaslu: Zulhas Sah Langgar Administrasi Pemilu

Published

on

Jakarta, Genzpedia- Bawaslu memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” katanya Ketua Majelis Sidang Puadi, Kamis (29/2).

Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” ucapnya.

Menurut hasil pemeriksaan, Zulhas berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu,” ujarnya.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *