Connect with us

News

Ratusan Bangunan Liar di Kecamatan Pakuhaji Dibongkar Satpol PP

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Bangunan liar di sempadan Sungai Jiban di Kecamatan Pakuhaji dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang .

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya di sempadan sungai.

Agus mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu sampai tiga serta surat pembongkaran.

“Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang ditertibkan,” ujar Agus. Jumat, (7/6/2024).

Sebanyak 90 personel Satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu dengan TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Pakuhaji serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. 

“Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangli ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka,” ucap dia. 

Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangli di tempat tersebut agar tidak mendirikan bangunan liar. Jika bersikeras dan kembali mendirikan bangunan liar, maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,” tegasnya. 

Bagikan ini