News
Respon Pemecatan AKBP Brotoseno, Kompolnas: Sesuai dengan Rasa Keadilan Masyarakat
JAKARTA, GENZPEDIA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai jika putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno telah memenuhi rasa keadailan masyarakat, serta membuat jera termasuk bagi anggota Polri lainnya.
“Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 14 Juli 2022.
Poengky mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan sidang PK (peninjauan kembali) AKBP Brotoseno tersebut. Karena menurutnya, korupsi merupakan kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang, termasuk aparat penegak hukum.
“Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat reformasi kultural Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut bahwa Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Brotoseno melalui sidang yang digelar pada Jumat 8 Juli 2022.
“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul pada Kamis 14 Juli 2022.
Selanjutnya, sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan ke SDM Polri agar menerbitkan Keputusan PTDH. “Jadi saat ini untuk Kep PTDH-nya belum ada,” kata dia.