Connect with us

News

Ridwan Kamil Soroti Penembakan Kucing di Sesko TNI

Published

on

ridwan-kamil-soroti-penembakan-kucing-di-sesko-tni
Sumber Foto: https://twitter.com/txtdaribandung

BANDUNG, GENZPEDIA – Kasus penembakan kucing di Sesko TNI  yang melibatkan seorang Brigjen berinisial NA menggemparkan media sosial. Penembakan kucing tersebut terjadi pada Selasa (16/8). Setidaknya ada 6 kucing yang mati akibat ditembak senapan angin milik Brigjen NA. Alasan pelaku kasus penembakan kucing adalah ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya, yaitu Sesko TNI.

“Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. Bukan karena kebencian terhadap kucing,” terang Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa. Penyataan ini dikutip dari akun Instagram Puspen TNI (@puspentni).

Baca Juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, Belasan Ribu Napi di Jabar Bebas

Penembakan Kucing Disoroti Ridwan Kamil

Kejadian ini mengundang kecaman warganet, terutama komunitas pecinta kucing. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga tak ketinggalan menyoroti kasus penembakan kucing tersebut.

“Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan,” tulis Ridwan Kamil di akun Instagramn pribadinya (@ridwankamil).

Ridwan mengatakan bahwa kasus penembakan kucing telah ditangani oleh TNI melalui arahan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sesuai dengan area administrasi kewenangannya.

Pada unggahan yang berbeda di Instagram pribadinya, Ridwan Kamil menghimbau kepada masyarakat yang menemukan hewan terlantar atau sakit, untuk mengontak RS Hewan Jawa Barat di Lembang.

Atas perbuatannya, Brigjen NA dijerat pasal berlapis. Ia terancam dijerat Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 66A, Pasal 91B UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *