News
Roy Suryo Dilaporkan Ke Polisi Usai Tuduh Gibran Gunakan 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres
Jakarta, Genzpedia – Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi. Jumat, (6/1).
Lanjut Erdi, penyidik akan menganalisa, kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo terkena tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Jadi semua laporan akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erdi.