News
Sambil Terisak, Ade Yasin Minta Dibebaskan Dari Tudingan Jaksa KPK
BANDUNG, GENZPEDIA – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyatakan dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK untuk mendapatkan klaim Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Ade secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).
“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengkondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan,” Ade Yasin.
Ade percaya adanya putusan yang objektif dari majelis hakim. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi yang tidak menyebut adanya perintah dari Ade untuk menyuap auditor BPK.
“Melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut,” tuturnya.
“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade.
Ade juga menceritakan ihwal ia ditangkap yang semula hanya untuk dimintai keterangan. Ade mengakui mengikuti arahan karena hanya dimintai keterangan.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan perkara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang tanpa keterlibatan Ade Yasin.
“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.***