Trending
Sambut Idul Adha, Nih 3 Panduan Berkurban ala Ditjen PKH, Jika Tidak Dipatuhi Akan..

TARAKAN, GENZPEDIA – Idul adha atau perayaan Haji, atau biasa dikenal sebagai ‘Idul Kurban’, selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu khususnya bagi umat muslim di Kalimantan Utara.
Sebab dalam momen yang selalu berkenaan setiap 10 Zulhijjah ini, masyarakat tak terlepas dengan segala aktivitasnya berbondong-bondong mengejar amal hingga ridho Allah SWT, baik melalui rangkaian ibadah haji bagi yang memperoleh kesempatan, maupun melakukan jalan Qurban yakni dengan menyembelih hewan Qur’ban sesuai syariat Islam sebagai simbol ketakwaan
Bagi umat muslim pemilih jalur kurban, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melalui media sosial resminya, menyampaikan pesan penting yang tentunya wajib disimak terkait persiapan jelang penyambutan hari raya.
Hal ini dilakukan Ditjen PKH sebagai langkah upaya perlindungan maupun pencegahan dari merebaknya wabah, salah satunya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang dalam tata pelaksanaannya mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, yakni “pekurban tidak harus menyembelih atau menyaksikan sendiri proses penyembelian”
Adapun rangkuman panduan berqur’ban anjuran Ditjen PKH dikutip GENZPEDIA di antaranya meliputi:
- Memilih hewan yang memenuhi syarat
- Membeli hewan ditempat yang telah mendapat izin dari pemerintah setempat
- Memilih hewan qur’ban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Veteriner (SV)
- Dianjurkan hewan qur’ban di potong di Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat pemotongan hewan qurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat
- Disarankan kurban dilakukan di daerah asal ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan qur’ban dan pendistribusian daging qur’ban baik dalam bentuk daging segara atau olahan
Adapun terkait panduan tata kepanitian penyelenggara oleh Ditjen PKH, menerangkan 12 point penting yang semestinya dilakukan, diantaranya yakni :
- Pemotongan hewan kurban dianjurkan di RPH
- Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan atau konservasi ex-situ/kebun binatang/ penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa,banteng, jerapah)
- Bila pemotongan diluar RPH, panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah
- Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban
- Panitia melaporkan jenis, jumlah, asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada dinas peternakan dan kesehatan hewan setempat
- Panitia menyedian alat pelindung diri (APD) bagi petugas
- APD dan peralatan harus dibersihkan dan didinfeksi atau dimusnahkan setelah digunakan
- Semua orang yang yang kontak dengan hewan dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang bekerja di peternakan
- Panitia memastikan pemotongan sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalah situasi wabah PMK dan disesuaikan dengan status situasi PMK di daerah masing-masing
- Limbah dari proses penyembelihan dan sampah harus ditangani dengan baik. Limbah cair dibuang ke-septic tank atau dikubur. Organ yang memiliki kelainan dikubur
- Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan kantung plastik ramah lingkungan
- Panitia mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari 5 jam
Selain 2 panduan sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, pihaknya turut beri pedoman bagi tempat penjualan hewan kurban di mana dalampanduannya mencakup 11 item penting yang perlu diperhatikan dan diterapkan, di antaranya :
- Mendapat izin pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya
- Memiliki lahan yang cukup, pagar, atau pembatasagar hewan tidak berkeliaran
- Terdapat fasilitas penampungan limbah
- Terdapat fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfeksi
- Himbauan untuk mempersingkat periode penjualan hewan kurban bagi pedagang untuk mengurangi resiko penyebaran virus PMK
- Hewan kurban yang tidak terjual tidak dilalulintaskanke daerah asal dan daerah lain, dianjurkan untuk dipotong di RPH-R terdekat
- Terdapat tempat isolasi hewan sakit
- Tersedia tempat pemotong bersyarat untuk hewan dalam kondisi ambruk (tidak mampu berdiri) dan tidak dapat disembuhkan
- Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan atau konservasi ex-situ//kebun binatang/ penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa,banteng, jerapah)
- Hewan kurban yang diperjual belikan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Veteriner (SV) dari daerah asal
- Jika ditemukan hewan sakit atau mati, dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Adapun 3 pesan terkait panduan persiapan tata berkurban sebagaimana dianjurkan dan dicetuskan pihaknya, tentu berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek di mana apabila dapat diterapkan secara serentak tiap daerah, harapannya masyarakat dapat terminimalisir, bahkan terbebas di tengah wabah PMK yang kian merebak saat ini.
Semoga bermanfaat ya gaes info dari Ditjen PKH ini!