News
Segel 7 Ruko! Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Rumah Judi, Satu Orang Buron
MEDAN, GENZPEDIA – Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dan menyegel tujuh tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Kedua tersangka tersebut adalah ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya bernama Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 23 September 2022.
Hadi mengatakan jika penyegelan dilakukan untuk pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perjudian tersebut. Pihaknya pun terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu.
Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas nama Niko ke kejaksaan. Sedangkan Apin BK alias Jonni, telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.
Ia mengatakan bahwa Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian, namun juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.