Connect with us

News

Selamatkan Akper Kebonjati, Kakek Berusia 82 Tahun Dituntut Kasus Penipuan : Sempat Masuk ICU 3 Kali

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Kakek berusia 82 tahun, Johanes Marinus Lunel terpaksa berhadapan dengan hukum karena telah dianggap melakukan penipuan dalam upaya penyelamatan Akademi Keperawatan Kebonjati, Kota Bandung. Saat ini, ia tengah menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung.

Dikatakan Johanes, ia tidak percaya bila langkah yang ia lakukan itu ternyata malah menyebabkan ia berurusan dengan hukum. “Saya masuk ke Yayasan Kewaluyaan karena tujuan untuk pelayanan. Sekarang saya yang sakit jantung kardiovaskuler harus berurusan dengan hukum. Sudah tiga kali saya masuk ICU,” ujarnya.

Menurut kuasa hukumnya dari Visi Law Office, Febri Diansyah mempertanyakan perkara itu  bisa naik ke pengadilan. Febri menyebutkan proses peradilan pidana itu tidak berpijak pada keadilan. 

“Kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati. Karena seluruh dana yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa,” ujar Febri Diansyah.

Selain itu, kondisi fisik Johanes Marinus Lunel yang sudah berumur 82 tahun juga diketahui memiliki riwayat penyakit parah seperti jantung dan stroke. 

Pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis. Pada saat itu, Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akademi Keperawatan yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan yang akan mengabdikan diri di rumah sakit atau klinik tetap bisa hidup dan menjalankan fungsi sosial kemanusiaannya, gaji karyawan dibayarkan dan sejumlah operasional akademi terpenuhi.

Perlu diketahui, Akademi Keperawatan Kebonjati telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada tahun 1993. Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati. Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr. Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr. Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara umum.

“Ketika krisis dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akademi Keperawatan sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan. Pada akhirnya dalam beberapa kali penyerahan dengan total Rp717.250.000,- seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati,” kata Febri.

Namun, upaya penyelamatan Akper Kebonjati tersebut kemudian dipidanakan. Saat ini Drs. Johanes duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *