Connect with us

News

Selesai Jalani Sidang Etik, Bharada E Dipertahankan Jadi Anggota Polri

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, pada Rabu 22 Februari 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni itu, digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi dan berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan kewenangan, berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu 22 Februari 2023.

Kemudian Ahmad mengatakan bahwa hakim komisi juga menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” lanjutnya.

Ahmad mengatakan bahwa Bharada E dinyatakan bersalah telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

“Serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glock nomor senpi MPF51 tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E telah divonis 1,6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Bharada dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Bharada E sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga putusan tersebut pun telah inkracht.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *