News
Sengketa Lahan Bandara, Bang Dodi Dharma Tawarkan Solusi Ini
TARAKAN, GENZPEDIA – Penyelesaian lahan Bandara Juwata Tarakan kini memasuki babak baru. Hal tersebut disampaikan pihak Bandara Juwata kepada awak media di Tarakan baru-baru ini.
“Dari hasil rakor kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama, ialah menunggu pemeriksaan (audit) dari APIP. Dari hasil pemeriksaan APIP tersebut maka dapat dilakukan tindak lanjut selanjutnya,” ucap Dodi Dharma Cahyadi , Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bandara Juwata Tarakan usai melaksanakan Rakor.
Selain itu, lanjut Dodi, upaya lainnya adalah pembentukan tim melalui SK Walikota ataupun Kemenhub.
Dodi Dharma Cahyadi , Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bandara Juwata Tarakan mengatakan permasalahan lahan di wilayah kerja Badan Layanan Umum (BLU) Bandara Juwata Tarakan masih menjadi perhatian khusus pihaknya.
Sebab, rawan memicu potensi konflik sosial. Untuk itu, pihaknya diperintahkan Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menyelesaikan permasalahan yang hingga kini belum tuntas.
Dalam kesempatan ini pula, ia menegaskan penyelesaian lahan Bandara Juwata jangan sampai terjadi benturan dengan masyarakat. Menurutnya, Bandara Juwata memiliki peranan penting. Terlebih dengan adanya IKN, Tarakan akan menjadi pintu gerbang sehingga harus didukung dengan bandara yang memadai.
Untuk diketahui, permasalahan lahan Bandara Juwata bermula pada 2016 lalu. Saat itu, Bandara Juwata menerima surat dari Asisten Pemerintah Setda Pemkot Tarakan No. 590/1772/PEM, perihal penyampaian fotocopy berkas/dokumen penguasaan lahan pada lokasi Bandara Juwata.
Lampiran surat tersebut berupa dokumen berisi 33 nama yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Bandara Juwata telah mengusulkan anggaran pengembangan bandara melalui APBN secara bertahap yaitu pembebasan seluas 69,7 Ha dengan nilai pembebasan Rp.139.400.000.000. Namun usulan anggaran tersebut tidak dapat terealisasi karena data dukung atas usulan tersebut tidak dapat terpenuhi, yaitu masyarakat tidak dapat menunjukan bukti alas hak atas tanah.
Selanjutnya, BLU UPBU Juwata memperoleh surat dari KPNKL Tarakan terkait surat pada 26 November 2022. Pada ada intinya, KPKNL menegaskan agar Kuasa Pengguna Barang melakukan pendekatan persuasif, melalui musyawarah atas inisiatif sendiri maupun dengan dimediasi oleh instansi pemerintah terkait. Dan apabila upaya tersebut tidak berhasil maka dapat ditempuh upaya hukum.