Connect with us

News

Serahkan Diri! Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Langsung Ditahan Penyidik Kejagung Hari Ini

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jika tersangka Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) langsung ditahan selama 20 hari ke depan, usai diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin 15 Agustus 2022.

Burhanuddin mengatakan jika tersangka yang menjadi buronan itu, kembali ke Indonesia menggunakan penerbangan Cina Airline C-1762 dan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria yang akrab disapa Apeng itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyerobotan lahan oleh perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami telah melakukan penjemputan atas nama tersangka SD. Sebelumnya SD ini, dua minggu lalu telah berkirim surat kepada kami untuk menyerahkan diri dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengacaranya,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Senin 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.56 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Hari ini sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan utuk 20 hari,” lanjutnya.

Burhanuddin menyebut jika tersangka yang menjadi buron itu sebelumnya berada di Taiwan. “Penerbangan dari Taiwan dengan Cina Airline dan ditahan rencananya, kami lakukan pemeriksaan dulu nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut jika kerugian dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp 78 triliun. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin 1 Agustus 2022.

Sehingga penyidik pun menetapkan Surya Darmadi (SD) pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu SD juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan ini