Connect with us

News

Sidang Dugaan Korupsi Proyek DAM Parit Kabupaten Karawang, GPHNRI Berharap Hakim Bersikap Objektif

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung pada Rabu, 22 Juni 2022.

Sidang tersebut dengan terdakwa US yang merupakan mantan kepala bidang di Distan Kabupaten Karawang. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,046 miliar dan total dana bantuan sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018. Jaksa menilai US telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Terdapat 6 orang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi proyek DAM Parit Distan Karawang tersebut. Mereka berasal dari kelompok tani yang merupakan penerima manfaat sekaligus penerima dana bantuan dari pemerintah pusat.

Pada sidang kali ini, terdakwa US mengikuti persidangan secara online. Sementara para saksi hadir langsung di muka persidangan.

Pada persidangan, seluruh saksi ditanyai soal penerimaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing saksi merupakan ketua dari kelompok tani. Mereka ada yang menerima bantuan Rp 60 hingga Rp 80 juta. Para saksi memastikan pekerjaan DAM Parit sudah selesai dilakukan.

Usai persidangan, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya. 

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut. 

“Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasan asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL,” ujarnya.

Madun pun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

“Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarkan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI,” kata dia.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa yakni US, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun mempertanyakan hal itu.

“Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya,” katanya.

Madun pun menilai, peran terdakwa US pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, US hanya memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik. 

“Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan,” papar Madun.

Madun berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut bisa terbuka mata hatinya dan melihat kebenaran secara objektif. Jaksa, ujar Madun, juga harus bersikap profesional dan mengejar siapa yang sebenarnya menikmati ‘uang haram’ pada perkara tersebut. Ia berharap jaksa bisa bekerja lebih profesional sehingga tak ada lagi orang tak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi namun pada akhirnya dizalimi. ***

Bagikan ini