Connect with us

News

Sidang Agenda Pembuktian, PSU di TPS 088 dan 002 Belum Memenuhi Unsur

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan sidang ajudikasi pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan terlapor KPU Tarakan, pada Selasa 27 Februari 2024.

Sidang administrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tarakan itu memasuki agenda pembuktian. Pihak pelapor dan terlapor menghadirkan masing-masing satu orang saksi.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, mengatakan, pelaksanaan sidang pembuktian itu terkait dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar. Berdasarkan laporan dari 2 TPS tersebut, pelapor menyampaikan adanya pemilih yang menerima 5 jenis surat suara, namun diduga pemilih tersebut memiliki KTP domisili luar Kaltara.

“Pelapor itu hanya melampirkan dua kasus dan yang disidangkan hari ini adalah terlapor 3, 4 dan 5 yaitu, KPU, dan 2 anggota KPPS, satu dari KPPS 088 dan satu dari KPPS 002. Sementara untuk terlapor 1 dan 2 itu saat ini sedang dalam kajian awal dan belum kita register. Jika terpenuhi syarat formil materil nya maka akan kita register,” kata Riswanto.

Riswanto mengungkapkan, untuk terlapor 1 dan 2 adalah pemilih yang diduga memiliki KTP domisili luar Kaltara. Namun informasi terkait kebenaran domisili pemilih di dua TPS tersebut hingga saat ini masih didalami Bawaslu.

“Yang hadir dari pada pelapor itu ada satu saksi, lalu kemudian dari pihak terlapor menghadirkan ahli di bidang hukum tata negara. Keterangan saksi pelapor tidak terlalu mengerucut karena yang bersangkutan juga tidak terlalu memahami mengenai definisi dari pada daftar pemilih dan juga pengunaan waktu dari masing-masing pemilih,” ucapnya.

Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pelapor, pada kasus dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar juga belum ditemukan adanya unsur yang terpenuhi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Intinya adalah hari Kamis itu pembacaan putus kami dalam memutuskan itu banyak pertimbangan, apakah niatnya PSU atau tidak walaupun bukan itu yang menjadi tuntutan tertulis dari pelapor namun sempat pelapor sebutkan secara lisan dalam sidang tadi. Kami tentunya juga akan tetap meminta pendapat dari ahli untuk menjadi pertimbangan keputusan,” ujar Riswanto.

Selain itu, Ahli Hukum Tata Negara, Yahya Ahmad Zein turut mengatakan, syarat untuk melaksanakan PSU sudah melewati batas ketentuan, yakni tenggat 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari.

“Saya kira untuk memungkinkan PSU atau tidak sudah jelas norma nya yaitu 10 hari setelah Pemilihan. Jadi saya kira juga syarat yang ada di Undang-undang juga tidak mudah untuk melakukan prosesnya, saya menegaskan bahwa proses PSU itu tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus terpenuhi terutama syarat normatif atau syarat formil yang ada di Undang-undang,” kata Yahya.

Terkait PSU, Yahya Ahmad Zein juga memberikan keterangan agar pengawas dan penyelenggara pemilu lebih cermat. Khususnya dalam aturan yang tertuang dalam PKPU.

“yang paling pokok adalah harus betul-betul bisa memahami norma yang ada dalam perundang-undangan. Saya tadi dalam kapasitas saksi Ahli untuk memberikan penjelasan terkait dengan norma pasal 80 ayat 2 dari a sampai d dan pasal 80 ayat 3 nya. Karena yang dituntut itu adalah PSU, jadi jangan sampai keluar dari konteks norma yang digariskan oleh undang-undang, khusunya PKPU 25 itu,” ucapnya lagi.

Bagikan ini