Connect with us

News

Siswi Penganut Saksi Yehuwa Lolos PPDB di SMPN 5 Tarakan, Sekolah Bisa Terima Asal..

Published

on

Suasana SMPN 5 Tarakan (Foto: Dedy S/GENZPEDIA)

TARAKAN, GENZPEDIA – Ada yang menarik dari seleksi seleksi peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2022 Kota Tarakan. Yakni seorang siswi penganut ajaran Saksi Yehuwa dinyatakan lolos seleksi PPDB SMPN 5 Tarakan melalui sistem zonasi pada 29 Juni 2022 lalu.

“Siswi tersebut dinyatakan lulus PPDB jalur zonasi, karena kebetulan berada di zonasi SMPN 5 Tarakan. Dia termasuk calon siswa yang rumahnya dekat sekolah. Yang kami tahu, orang tuanya awalnya beragama Katolik, kemudian mereka pindah berkeyakinan Saksi Yehuwa,” ujar Ketua panitia PPDB SMPN 5 Tarakan, Lukman saat diwawancarai Genzpedia Rabu 12 Juli 2022.

Diungkapkan pihak sekolah, saat siswi inisial DK mendaftar di SMPN 5 Tarakan sempat membuat bimbang pihak sekolah lantaran kepercayaan yang dianut tidak terdaftar sebagai agama resmi yang diakui di Indonesia.

Ketua panitia PPDB SMPN 5 Tarakan, Lukman

Ketua panitia PPDB SMPN 5 Tarakan, Lukman

Pihak sekolah pun khawatir apabila kepercayaan yang dianut dinilai bertentangan dengan semangat nasionalisme, dan ketentuan hukum serta kurikulum pendidikan.

Tak ingin menghambat pendidikan siswi tersebut, pihak sekolah pun menawarkan solusi berupa surat perjanjian bersama wali murid. Perjanjian ini akan menjadi komitmen pihak siswa bersama sekolah untuk mematuhi aturan pendidikan yang berlaku di negara dan sekolah.

Penandatanganan itu pun diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Kelurahan Gunung Lingkas dan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. “Maka itu kami berikan pertimbangan kepada orang tua siswa untuk membuat kesepakatan bersama pihak sekolah melalui surat perjanjian agar calon siswa mampu mengikuti aturan pembelajaran yang berlaku,” kata dia.

Dikatakan Lukman, poin perjanjian itu berisi agar DK bersedia mengikuti seluruh pelajaran dan aturan umum yang berlaku di sekolah seperti mengikuti upacara bendera dan lainnya. “Intinya dia berjanji untuk mengikuti semua aturan hingga selesai sekolah,” ucapnya.

Pihak sekolah pun tak serta-merta memaksakan pihak DK menyetujui perjanjian itu. Sekolah memberikan waktu bagi pihak keluarga DK untuk mempertimbangkan hal itu.

Kendati demikian, akhirnya semua pihak bersepakat agar DK bisa meneruskan sekolah di SMPN 5 Tarakan dengan patuh aturan dan kurikulum pendidikan.

“Awalnya mereka merasa keberatan, setelah kami berdiskusi kemudian dia berpikir mungkin pertimbangannya daripada anak saya tidak sekolah. Jadi dia diskusi dengan keluarganya, lalu bersedia menandatangani surat perjanjian,” jelasnya.

Pihak sekolah pun menegaskan tidak berniat untuk menghambat jalannya pendidikan siswi bersangkutan, namun sekolah sebagai pelaksana aturan hanya menjalankan yang menjadi ketentuan aturan hukum pendidikan serta kurikulum.

Terkait hal ini, dikatakan bahwa setiap mata pelajaran utamanya Pendidikan Agama menjadi ketentuan dalam penentuan kenaikan kelas bagi seluruh siswa, tak terkecuali DK.

“Kalau pelajaran agama secara otomatis berdasarkan aturan, kalau tidak ada nilai itu maka menghambat kenaikan kelas. Namun kami sudah berikan kesempatan bahwasanya pelajaran agama yang diikuti DK adalah agama Katolik sesuai keyakinan orang tuanya di KTP,” ucapnya.

Pihak sekolah pun menyampaikan sejak awal sesuai aturan dan kurikulum, jika guru agama ajaran Saksi Yehuwa tidak dapat disediakan pihak sekolah, namun guru agama Katolik tentu dapat disediakan

“Kami mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan kurikulum yang disediakan pemerintah yaitu hanya ada guru agama Kristen Protestan dan Katolik,” ujarnya. (Dedy S).

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *