Connect with us

News

Soal Kasus Dugaan Suap Iptu MK, Kompolnas Desak Polda Kaltara Usut Tindak Pidananya

Published

on

KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan suap oleh mantan anggota Polairud Polda Kalimantan Utara, Hasbudi terhadap seorang polisi berinisial Iptu MK.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Kaltara terkait kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.

Ia mengatakan jika Propam Polda Kaltara menemukan indikasi adanya tindak pidana maka MK harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses pidana.

“Jika dari pemeriksaan Propam ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka MK tidak saja harus menghadapi konsekuensi pemeriksaan kode etik profesi Polri, melainkan juga harus diproses pidana. Karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana meminta suap atau gratifikasi,” kata dia.

Menurutnya, proses hukum terhadap MK harus dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap anggota polisi lainnya agar tak melakukan pelanggaran yang serupa. “Proses hukum yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan ada dugaan suap yang dilakukan oleh mantan anggota Polairud Polda Kaltara, Hasbudi terhadap seorang polisi berinisial Iptu MK, yang merupakan Kasatreskrim Polres Bulungan Polda Kaltara.

Beredar dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) oleh Kabid Propam Polda Kaltara dengan nomor B/91/III/2023/Bidpropam tertanggal 31 Maret 2023.

Isi dokumen tersebut terkait tindak lanjut laporan pengaduan 30 Desember 2022 lalu. Di mana laporan pengaduan dilakukan oleh Syamsuddin Associates atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota polisi berinisial MK.

Dalam surat tersebut, Subbidpaminal Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum MK dinyatakan terbukti.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin melaporkan melaporkan adanya dugaan suap dan atau pemerasaran berdasarkan surat No 073/SP/SY/XII/2022/Mks, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 368 KUHP oleh oknum polisi Kasat Reskrim Polres Bulungan berinisial MK.

Ia mengatakan jika transfer yang dilakukan merupakan permintaan MK atas sejumlah kegiatan bisnis milik kliennya. Sehingga dilakukan transfer uang ke rekening seseorang berinisial SP sebagai perantara MK, dengan nominal Rp 10 Juta per bulan.

“Patut diduga oknum Kasat Reskrim Polres Bulungan yang berinisial IPTU MK terlibat dalam bentuk menerima pemberian atau hadiah melalui Briptu SP untuk memperlancar bisnis barang yang diduga ilegal, baik dengan cara paksaan maupun sukarela,” kata Syamsuddin.

Bagikan ini