Connect with us

News

Susu Murni Lembang Naik Harga Mulai 1 September 2022

Published

on

LEMBANG, GENZPEDIA – Anda yang selalu belanja susu murni bila berkunjung ke Lembang, jangan kaget ketika harus merogoh lebih karena Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) akan menaikkan harga susu murni mulai 1 September 2022. Harga susu murni yang tadinya Rp8.000 tiap liternya akan dinaikkan Rp2.000 menjadi Rp10.000 tiap liter. 

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diinformasikan kepada pelanggan, terdapat empat alasan yang menjadi pertimbangan kenaikan harga tersebut. “Dikarenakan pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menyebabkan penurunan produksi susu. Kemudian, kami juga mengalami kenaikan biaya produksi juga ada rencana untuk menaikkan harga pembelian susu ke peternak,” ujar Manajer KPSBU Lembang, Agus Rahmat Indrajaya.

Ketua Pengurus Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Barat, Dedi Setiadi mengatakan di Jabar saja, ada sekitar 74.000 sapi yang terserang PMK. Dari jumlah tersebut, 2.039 ekor dipotong paksa dan 1.301 ekor mati bangkar. Untuk daerah, yang paling banyak dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. 

Lebih lanjut Dedi menyebutkan masa pemulihan pun memerlukan waktu yang panjang hingga dua tahun. Karena hewan ternak yang terkena PMK, meski sembuh, tingkat produktivitasnya tidak bisa kembali seperti semula. Ia mencontohkan sebelum PMK, produksi sapi di Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) mampu menghasilkan hingga 1.500 liter per hari. Namun, kini kenaikannya masih lamban. 

Untuk mengembalikan tingkat produksi hewan ternak, kata Dedi, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni regenerasi dan impor. Untuk regenerasi, memerlukan waktu dua tahun dari anakan hingga mampu berproduksi. Sedangkan untuk impor, biaya pasti mahal. Dedi mencontohkan untuk sapi Australia tiap ekornya seharga Rp45-50 juta. Sapi lokal seharga Rp20-25 juta. “Untuk impor harus ada subsidi dari pemerintah. Selain itu, kita tidak memiliki banyak pilihan untuk impor selain dari Australia dan New Zealand, dua negara yang bebas PMK,” ujar Dedi.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *