News
Tak Libatkan Pemprov, Pelantikan Sekda Kota Tarakan Langgar Perpres dan Cacat Formil
KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Tarakan menuai polemik, karena diduga tak melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Diketahui, Wali Kota Tarakan Khairul telah melantik dan mengambil sumpah Jamaluddin sebagai Sekda menggantikan Hamid Amren yang purna tugas pada 31 Desember 2023.
Pengamat Politik Ujang Komarudin pun menyayangkan jika dalam seleksi jabatan Setda Kota Tarakan, tak melibatkan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
“Sejatinya jika tidak memenuhi ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tidak melibatkan pemprov sangat disayangkan, sangat disesalkan,” kata Ujang dalam keterangannya pada Rabu 3 Januari 2024.
Karena menurutnya, aturan organisasi atau birokrasi pemerintah dalam suatu negara harus dijalankan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pemerintah Pusat.
“Jadi sejatinya bernegara, menjalankan roda pemerintahan dalam konteks seleksi Sekda Pemkot Tarakan pasti harus memenuhi Undang-undang termasuk Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” katanya.
Jika dalam seleksi tersebut tak melibatkan Pemprov, ia menduga ada masalah antara Pemkot dengan pihak Pemerintah Provinsi yang tidak membangun good governance.
Ujang mengatakan bahwa dalam menjalankan pemerintah di Kota/Madya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ada di bawahnya.
“Taat undang-undang itu agar semua tertib administrasi, agar semuanya kondusif, pejabat yang terpilih itu tidak bermasalah kan itu, tidak digugat dan tidak menimbulkan cacat administrasi dan prosedural gitu,” lanjutnya.
Ia pun meminta agar Wali Kota Tarakan Khairul mengklarifikasi mengapa tak meminta Pemprov dalam melakukan seleksi Sekda Pemkot Tarakan.
“Apakah serampangan atau tidak, apakah sengaja menabrak aturan atau tidak, harus ditanyakan, harus diklarifikasi ke yang bersangkutan (Khairul). Melanggar aturan Perpres apakah disengaja atau tidak, apakah tahu atau pura-pura engga tau harus ditanyakan, karena yang bersangkutan lah yang bisa menjawabnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 8 (1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari bupati/ wali kota.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/wali kota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.
(6) Bupati/wali kota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/ wali kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan.