News
Tak Masuk Database BKN, Ratusan Honorer Banten Unjukrasa
SERANG, GENZPEDIA – Ratusan honorer Banten melakukan unjukrasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (20/10). Ratusan honorer tersebut tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB). Unjukrasa tersebut merupakan bentuk solidaritas honorer karena adanya honorer yang tak masuk sistem database BKN. Honorer yang tak tercatat di database dikarenakan terkendala aturan.
Dikutip dari bantennews.co.id, unjukrasa honorer ini dilakukan sejak pukul 9 pagi WIB. Massa aksi unjukrasa melakukan sweeping di seluruh Kantor Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Banten. Mereka mengajak honorer lainnya untuk mengikuti aksi unjukrasa.
Selain itu, para honorer ini mendatangani Gedung DPRD Banten dan meminta untuk bertemu dengan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar.
Baca Juga: PAUD di Kampung Cilangkop, Lebak Roboh Akibat Longsor
Ketua FPNPB, Taufik Hidayat menyebutkan, unjukrasa tersebut dilakukan atas lebih dari 3 ribu honorer yang belum masuk dalam sistem BKN.
Merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB No: B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, beberapa pekerjaan seperti tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan sejenisnya tak sesuai dengan surat Menpan RB No: B/185/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan surat No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan.
Atas dasar itulah para honorer dengan posisi pengemudi, satuan pengamanan dan kebersihan menuntut untuk diikutsertakan dalam pendataan Non ASN. Hal ini dikarenakan sumber gaji mereka masih dari APBD dan hingga saat ini masih bekerja.
FPNPB mengajukan lima tuntutan kepada Pemprov Banten, yaitu:
- Pemprov Banten segera mengambil sikap atas pegawai yang belum terdata oleh BKN agar statusnya jelas
- Segera tetapkan kenaikan upah bagi tenaga Non ASN di tahun 2023
- Proses seleksi PPPK dan CPNS tidak dilakukan secara tertutup
- Segera realisasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT/JP. Hal ini agar honorer mendapat kejalasan hidup di hari tua
- Pemprov Banten mengakomodasi gaji ke-13 bagi honorer