Connect with us

News

Tangkap Ikan Pakai Alat Tangkap Setrum, Dua Nelayan Ditangkap PSDKP Tarakan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Tim patroli gabungan RIB-09 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Periklanan (PSDKP) Tarakan, menangkap dua nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap setrum di Sungai Poala Satu Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Madea melalui Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumber daya Kelautan, Budi Ariyoga mengatakan, pengungkapan destructive fishing itu dilakukan saat patroli pengawasan pada 21 Juni 2024 lalu.

“Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) yang ada di Kabupaten Bulungan. Jadi ketika kami melakukan patroli, pelaku ini sudah melakukan kegiatan penyetruman ikan. Patut diduga destruktif fishing dengan alat tangkap setrum,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, selain menagkap dua nelayan, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 2 long boat tanpa nama, 2 aki 150 amp dan 120 amp,4 unit inverter penguat setrum, 2 tongkat setrum dan serok, 1 set kabel sepanjang 4 meter, 1 jaring penampung ikan, 2 head lamp, 2 liter bensin, serta hasil ikan di dua long boat 15 kilogram dan 18 kilogram.

Aktivitas destructive fishing dalam hal ini penyetruman ikan, kata dia, jelas merupakan tindak pidana perikanan. Adapun hasil perikanan yang turut diamankan yakni, ikan dan udang.

“Berdasarkan laporan dari Pokmaswas, aktivitas destructive fishing menggunakan setrum ini marak terjadi di perairan khususnya disekitaran sungai. Diduga masih terdapat aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap setrum lainnya,” ucap Budi.

Budi menegaskan, tindakan tersebut merupakan komitmen PSDKP Tarakan, agar ke depannya tidak berdampak pada kelestarian sumber daya di perairan.

Sementara itu, Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan juga terhadap ahli kelistrikan, keduanya dinyatakan melakukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dapat dikenakan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.

“Kita juga periksa soal alat tangkapnya (setrum) beli di luar Kaltara kemudian ketika datang alat ini sudah bisa digunakan,” ucap Harris.

Haris menjelaskan, pelanggaran kedua terduga pelaku destructive fishing ini semakin diperkuat dengan pernyataan ahli kelistrikan, bahwa tegangan kedua alat tangkap setrum cukup tinggi berkisar 1.000 Watt. Dampaknya pun dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem yang ada di dalam laut.

“Kalau ikan jelas mati semua, untuk pelaku itu juga bisa pingsan kalau terkena setrum itu,” ujarnya lagi.

Bagikan ini