News
Tarif Pajak Hiburan di Tangsel Naik 35%
JAKARTA, GENZPEDIA – Walikota Tangerang Selatan memastikan kenaikan tarif pajak hiburan diseluruh sektor saat ini sebesar 35%.
Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan memang harus menaikan pajak tersebut untuk membantu pemulihan ekonomi.
“Kalau naik harus naik, sebagai target mereka harus naik, realisasinya. Makanya kita dorong terus gitu,” kata Benyamin kepada Wartawan, Kamis (9/6).
Jenis pajak hiburan yang naik tersebut bermacam-macam, yaitu semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan atau keramaian yang dinikmati oleh masyarakat.
“Banyak itemnya pajak hiburan itu ada dua belas, jenis hiburan yang kita pungut pajaknya, ya bioskop kemudian juga tempat karaoke, permainan ketangkasan, ada dua belas kalau nggak salah,” ungkapnya.
Benyamin juga menuturkan kenaikan pajak hiburan ini memang kerap terjadi setiap tahunnya.
“Iya kalau naik memang naik hampir setiap tahun terjadi untuk pajak hiburan tersebut,” tuturnya.
Tarif pajak sendiri berpengaruh pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau itu kan setiap tahun memang naik, walaupun kecil naiknya harus terus kita naikan. Itu kan pendapatan asli daerah, dari situlah kita membangun.” pungkasnya. (AMS)