Connect with us

News

Tempat Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Akan Dibangun di Lebak

Published

on

tempat-pengolahan-sampah-dan-limbah-B3-akan-dibangun-di-lebak
Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah dan Limbah B3 | Sumber: pixabay.com

LEBAK, GENZPEDIA – Pemkab Lebak akan membangun tempat pengolahan sampah dan limbah B3. Perkiraan luas tempat pengolahan sampah dan limbah B3 150 hektar.

2.300 Hektar Lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah dan Limbah B3

Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Mohamad Holis menyebutkan tempat pengolahan tersebut akan menampung dari Jakarta dan Banten. 2.300 Hektar di Kecamatan Cimarga dan Cikulur akan menjadi kawasan industri. Salah satu menjadi kawasan industri yaitu industri pengolahan sampah dan limbah.

Yosep memaparkan pihaknya akan memanfaatkan konstalase regional untuk pengolahan sampah dan limbah. Hal ini karena Banten sudah kebingungan mencari tempat pengolahan sampah, sementara Jakarta kebingungan karena Bantar Gebang habis.

Salah satu tempatnya adalah Margatirta. Limbah B3 nasional hanya ada di Cileungsi.

“Limbah B3 pasti akan berbagi di kita,” ujar Yosep pada Senin (5/12/2022), mengutip detik.com.

Transportasi Pengangkutan Sampah dan Limbah via Tol

Adapun untuk pengiriman sampah dan limbah akan manfaatkan jalan tol. Nantinya, akan keluar dari Tol Serang-Panimbang.

Baca Juga: Tangerang Luncurkan Gerakan Sejuta Siswa Digital

Untuk menunjang pengirimannya, pihaknya akan membangun infrastruktur jalan sepanjang 3 km. Hal ini agar mobil pengangkut sampah tak berdampingan dengan mobil warga.

Yosep menambahkan bahwa sudah ada dua perusahaan yang melirik proyek pengolahan tersebut. Salah satunya adalah perusahaan dari Surabaya.

Keuntungan dari Pengolahan Sampah dan Limbah

Rencananya, sampah dan limbah akan diolah menjadi tenaga listrik oleh perusahaan. Perkiraan investasi untuk pembangunan pengolahan tersebut senilai Rp 5,5 triliun. Untuk teknologinya akan menggunakan teknologi dari Jerman.

Tak hanya menyerap lapangan kerja, Yosep berharap bisa meningkatan pendapatan daerah Lebak hingga Rp 1 triliun. Salah satu pendapatan yang akan Pemkab Lebak terima berasal dari penitipan sampah dari Jakarta atau sebutannya adalah taiping fee.

Sebelum menjalankan jalan panjang, jangka pendek dari Pemkab Lebak yaitu melakukan perluasan lahan TPAS di Maja. Adapun rencana perluasan lahan tersebut hingga 10 hektar. TPAS inilah yang akan menampung sampah dan limbah se-Banten.

Warga Ingin Nominal Ganti Rugi Naik

Sebelumnya, warga yang terdampak perluasan lahan pengolahan sampah menolak harga ganti rugi. Harga yang untuk ganti rugi dari pihak Pemkot Lebak Rp 20 ribu/meter. Selain itu, Pemkab Lebak secara sepihak mematok dan meratakan 70 lahan milik warga di Desa Margatirta.

Tapi, warga sebenarnya tak menolak sepenuhnya. Menurut Koordinator Margatirta Melawan, Ahim mengatakan bahwa warga menghendaki uang ganti rugi sebesar Rp 100 ribu/meter. Hal ini karena ganti rugi Pemkab Lebak tak sebanding dan terlalu rendah.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *