News
Ini Temuan Bawaslu Soal Masalah Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
Jakarta, Genzpedia – Bawaslu menemukan masalah pada pendistribusian Logistik Pemilu 2024.
Pada pendistribusian Logistik Pemilu Tahap I, Bawaslu mencatat terdapat kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota, bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota. Tinta yang rusak di 124 Kabupaten/Kota dan segel
yang rusak di 30 Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada juga kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 Kabupaten/Kota.
“Bawaslu sulit memaksimalkan pengawasan pada tahapan distribusi logistik tahap I karena KPU tidak memberikan akses pada akun Silog. KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik,” menurut keterangan resmi Bawaslu. Rabu, (10/1).
Sementara itu, untuk Distribusi Logistik Tahap II, Bawaslu mencatat terdapat surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ada juga surat suara yang belum sesuai dengan jumlah seharusnya di 61 Kabupaten/Kota.
Menurut keterangan Bawaslu, terdapat
masalah pengawasan pada Distribusi Logistik Tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung.
“Terdapat surat suara rusak di Pangkal Pinang dan Karanganyar. Pembongkaran logistik di gudang yang tidak resmi juga terjadi di Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, penempatan surat suara bukan di gudang logistik tetapi di Aula KPU Ogan Komering Ilir,” dalam keterangan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat juga mencatat ada surat suara yang cacat atau rusak sejumlah 1.090 surat suara dan kekurangan sejumlah 4.265 surat suara.
Temuan Panwaslu Luar Negeri
Untuk pengawasan logistik di luar negeri, 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 Perwakilan mencatat beberapa hal.
Menurut Panwaslu LN, terdapat surat suara yang tidak tepat jumlahnya di 29 PPLN, kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN, dan kelebihan surat suara untuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) di 14 PPLN.
“Ada juga kelebihan surat suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) di 3 PPLN, kelebihan surat suara untuk metode POS di 3 PPLN, kekurangan surat suara yang di 20 PPLN, dan surat suara rusak di 39 PPLN,” masih menurut keterangan tersebut.
Dari hasil pengawasan Distribusi Logistik Tahap 1 dan 2 serta pengawasan
logistik luar negeri, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik.
“Kemudian, pengawas pemilu harus
memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara. Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A,” tutup keterangan tersebut.