Connect with us

News

Terbang ke Papua! Komnas HAM Periksa Prajurit TNI Terduga Pelaku Mutilasi

Published

on

PAPUA, GENZPEDIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari enam prajurit TNI yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih di Waena, Jayapura pada Selasa 13 September 2022.

“Kami akan langsung ke rutan untuk bertemu mereka bertiga,” kata anggota Komnas HAM Khoirul Anam di Jayapura, Selasa 13 September 2022.

Sementara itu, selain di Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Waena, tiga prajurit lain saat ini masih ditahan di Sub Denpom Timika.

Sebelum memeriksa tiga prajurit, Komnas HAM pun bertemu dengan Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Makodam XVII Cenderawasih di Polimak, Jayapura.

Anam pun mengapresiasi langkah Pangdam XVII Cenderawasih yang telah memberikan akses berupa kesempatan kepada Komnas HAM untuk memeriksa para tersangka.

Mayjen TNI Muhammad Saleh mengatakan jika pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk memeriksa prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM bila ingin memeriksa para terduga pelaku mutilasi,” kata Saleh.

Sekadar informasi, tiga prajurit yang terlibat dalam kasus mutilasi tersebut ditahan di Rutan Waena, mereka berpangkat mayor dan tantama. Sedangkan prajurit yang ditahan di Timika berpangkat perwira pertama dan bintara.

Ketiga prajurit yang berada di Timika akan segera dibawa ke Jayapura setelah berkasnya lengkap. Sidang terhadap keenam prajurit terduga pelaku mutilasi itu akan dilakukan di Jayapura dan Makassar, ujar Saleh Mustafa.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat 10 tersangka pelaku mutilasi tersebut ialah Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.

Bagikan ini