News
Terlibat Narkoba, 4 Polisi Dipecat dari Polres Metro Tangerang
TANGERANG, GENZPEDIA – 4 Polisi dipecat dari Polres Metro Tangerang Kota karena terlibat kasus narkoba dan desersi. Keempat polisi dipecat dengan tidak hormat. Inisial keempat polisi tersebut yaitu Briptu A (anggota Polsek Tangerang), Bripka AR (anggota Polsek Benda), Bripka S (anggota Polsek Ciledug), dan Brigadir YM (anggota Polsek Sepatan).
Melansir laman tempo.co, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilakukan saat apel pagi di hari Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Pemkot Tangsel Ajak Para Pelaku Usaha
Zain menjelaskan, 3 dari 4 polisi dipecat karena penyalahgunaan narkoba. Kemudian, 1 orang terkait kedinasan karena tak masuk selama 30 hari berturut-turut. Pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang.
Zain mengatakan langkah yang diambil merupakan bentuk ketegasan Polri. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Zain, langkah tersebut merupakan bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.