News
Tersangka Penggelapan Ratusan Kendaraan di Sidoarjo Raup Untung Miliaran
Jakarta, Genzpedia – Tersangka sindikat penggelapan ratusan kendaraan motor dan mobil di Sidoarjo, Jawa Timur, meraup untung miliaran setiap tahunnya.
Tersangka berinisial MY, EI, mengaku sudah melakukanya sejak 2022. Terdapat juga tiga personil TNI yang terlibat dalam tersebut berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.
“Setahunnya keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra. Rabu, (10/1).
Lanjut Wira, tersangka memperoleh kendaraan tersebut hasil kejahatan tersebut di daerah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Kendaraan tersebut, rencananya mereka jual ke Timor Leste,” kata Wira.
Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.
Para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.