News
Timsus Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, GENZPEDIA – Tim Khusus (Timsus) menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Terhadap PC disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Chandrawathi belum ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Karena sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu mengirimkan surat sakit dari dokter dan tak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 18 Agustus 2022, serta meminta waktu istirahat selama tujuh hari.
“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka berkoordinasi dengan tim dokter, nanti status akan ditetapkan berikutnya,” kata Agung.
Untuk itu, hingga saat ini belum ada penangkapan atau penahanan terhadap Putri. “Belum (ada penangkapan dan penahanan terhadap Ibu PC). (Ibu PC saat ini berada) dikediaman, di rumahnya,” kata dia.
Dengan penetapan tersangka terhadap PC, saat ini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 5 orang.
Sementara itu, terhadap empat tersangka atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Diketahui, Brigadir J tewas usai diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.