Connect with us

News

Tips Bebas Kena Tilang ETLE di Kota Tarakan, Wajib Dicoba!

Published

on

Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Gisca Yashella

TARAKAN, GENZPEDIA – Polres Tarakan punya banyak cara dalam menjaga ketertiban dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Gisca Yashella mengatakan bahwa ETLE di Kota Tarakan kembali diaktifkan sejak Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

“Terkait ETLE itu sudah aktif kembali mulai Kamis siang, jadi bagi masyarakat yang mungkin dari Kamis siang kemarin sudah berlalu-lalang di sekitaran THM itu sudah termonitor,” Kata Gisca kepada awak media.

Bahkan, lanjut Gisca, untuk surat-surat blangko tilangnya telah didistribusikan oleh pihak ketiga. Pun saat ini telah disediakan layanan informasi ETLE yang berada di belakang pos penjagaan Polres Tarakan.

“Jadi, apabila blangko tilang itu telah didistribusikan ke rumah masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu ada batasnya yakin, selama 7 hari. Dan mereka diwajibkan untuk melakukan konfirmasi ke kantor ETLE,” ucapnya.

Sambungnya, apabila dalam kurung waktu 7 hari itu masyarakat tidak melakukan konfirmasi ke kantor ETLE, maka kendaraannya akan dilakukan pemblokiran.

“Masyarakat tidak bisa membayar pajak sebelum dia membayarkan denda tilang tersebut,” ujar Gisca.

Lalu bagaimana agar masyarakat bisa ‘lolos’ dari tilang elektronik? Gisca mengungkapkan menurut undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik.Antar lain, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone dan melanggar batas kecepatan.

“Kemudian, menggunakan plat kendaraan palsu, berkendara melawan arus. Mungkin pada saat dia melihat ETLE sudah aktif kemudian dia mutar balik padahal dari kejauhan sudah terekam oleh kamera, yang ke tujuh menerobos lampu merah, lalu tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan yang kesepuluh tidak menyalakan lampu pada siang hari,” ujar Gisca.

Gisca menambahkan, untuk saat ini ETLE yang berlaku di Kalimantan Utara (Kaltara) hanya ada di Kota Tarakan dan baru terpasang di dua lokasi.

“Untuk rencana, kita masih mengupayakan untuk kita ajukan ke pusat. yang mobile itu belum ada di Tarakan, jadi kemarin sempat mau pengadaan, tapi keterbatasan anggaran,”ujarnya lagi.

Bagikan ini