Trending
Tok! Naik 2,50 Persen, Segini UMP Banten 2024
Tangerang, Genzpedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP tahun 2024.
Dalam SK itu, UMP Banten naik Rp66.532 atau 2,50 persen menjadi RP.2.727.812. Sebelumnya, UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280.
“Menetapkan upah minimum provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,” demikian keterangan dalam SK tersebut. Selasa, (21/11).
Dalam SK itu menyebutkan bahwa, ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” menurut keterangan dalam SK itu.