News
Tok! UMP Banten 2023 Resmi Naik 6,4 Persen
SERANG, GENZPEDIA – Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten 2022. Pemerintah Banten menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11.
Melansir laman kompas.com, besaran UMP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Banten No. 561/Kep.305-Huk/2022 tertanggal 28 November 2022.
Adapun beberapa pertimbangan UMP naik 6,4 persen di antaranya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional.
SK tersebut pun memaparkan bahwa untuk penyelesaian persoalan UMP, antara pengusaha dan pekerja/buruh melakukan negosiasi secara bipartide. Setelah itu, Gubernur menerima laporan hasil negosiasi tersebut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Baca Juga: Festival Sipon Cisadane Adakan Virtual Job Fair
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kanaldi membenarkan SK tersebut telah dikeluarkan oleh PJ Gubernur Banten. SK tersebut keluar sesuai dengan tenggat waktu dari Kemnaker yaitu 28 November 2022.
Adapun keputusan besaran UMP terbaru ini berlaku per 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan UMP Banten 2022 dari Pemprov Banten naik 6,4 persen hingga 7,48 persen. Dari unsur pekerja/buruh mengusulkan naik 13 persen. Sementara itu, dari unsur Apindo mengusulkan naik sebesar 5,4 persen.