News
Total Uang Judol Disita Polisi Sebanyak Rp77 Miliar
Jakarta, Genzpedia – Polisi menangkap 734 tersangka dari 619 kasus judi online (judol) sepanjang 5 hingga 20 November.
“Dari 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, para tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga yang mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan sebagainya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti uang yang berhasil disita sebanyak Rp77 miliar.
“Jumlah uang yang disita, setelah terbentuknya desk ini adalah sebesar Rp77.653.433.548,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan ratusan perangkat elektronik hingga senjata api.
“Kemudian ada 858 unit handphone; 111 unit laptop, PC, maupun tablet; 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unut bangunan, dan ada dua pucuk senjata api,” tegasnya.
Menurut penjelasannya, dari total kasus judi online tersebut, terdapat beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing atau WNA.
“Terdapat server yang berada di luar negeri,” jelasnya.