Connect with us

News

Totok: Balon yang Tidak Penuhi Perbaikan Dukungan dan Sebaran Dapat Ajukan Sengketa di Bawaslu

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Bakal pasangan calon (Balon) perseorangan yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, pada Jumat (14/6/2024).

Lanjut Totok, paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).

”Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, kata Totok, pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan dan pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam silon, juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Lebih lanjut, Dia juga menjelaskan bisa jadi namanya formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.

Menurutnya, bisa menimbulkan akibat hukum sehingga, berujung pada objek sengketa pemilihan. Maka Totok meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.

Totok juga berpesan pada sengketa proses Pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan.

Totok meminta untuk adanya saran perbaikan sebab jika tidak ditingkatkan menjadi temuan.

”Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” jelas Totok.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *