Connect with us

News

Tuding Kriminalisasi, Padi Padi Piknik Laporkan Camat Pakuhaji ke Polisi

Published

on

tuding-kriminalisasi-padi-padi-piknik-laporkan-camat-pakuhaji-ke-polisi
Suasana Padi Padi Piknik, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang | TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TANGERANG, GENZPEDIA – Padi Padi Piknik melaporkan Camat Pakuhaji, H. Asmawi ke Polres Metro Tangerang pada Rabu (31/8). Padi Padi Piknik merasa dikriminalisasi oleh pihak Kecamatan Pakuhaji. Sementara itu, Camat Pakuhaji disangkakan Pasal 421 KUHP atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, Pasal 266 tentang memberikan keterangan palsu, Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan, dan Pasal 211 tentang menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum Padi Padi Piknik dan Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk melaporkan balik pihak kecamatan dan beberapa anggota Satpol PP yang menuding Padi Padi Piknik merusak portal. Portal tersebut dibuat oleh Satpol PP di depan pintu masuk Padipadi Piknik beberapa waktu lalu.

Boy mengatakan laporan tersebut bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Resto Tangerang.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Antrean Mengular di SPBU Tangerang

Alasan pihak kecamatan dengan Satpol PP memasang portal karena Padi Padi Piknik belum memiliki izin membangun (IMB). Karena portal tersebut dicabut dan hilang, Kecamatan Pakuhaji melaporkan pihak Padi Padi Piknik. Atas laporan tersebut, pemilik Padi Padi Piknik, Bong Thiam Kim dan Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Boy dan pemilik Padi Padi Piknik, diduga pemasangan portal tersebut terkait rencana pengembang yang ingin membeli lahan wisata tersebut seluas 7 hektare. Namun, pemilik menolak pembelian tersebut. Pihak Padipadi Piknik mengaku diteror baik secara halus, sampai pemasangan portal.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *